kode etik dosen

11 April 2016


I. KODE ETIK DOSEN

 

1.1 Ketentuan Umum

  1. Kode etik dosen adalah norma profesi dosen yang ditetapkan oleh Universitas Pembangunan Panca Budi  sebagai pedoman berpikir, bersikap dan berperilaku dalam kegiatan yang menuntut tanggung jawab profesi.
  2. Dosen adalah pemangku jabatan fungsional di  Universitas Pembangunan Panca Budi yang bertugas melakukan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya, serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat mahasiswa dalam proses pendidikannya.
  3. Mahasiswa adalah seseorang yang terdaftar dan sedang mengikuti program pendidikan di Universitas Pembangunan Panca Budi
  4. Sivitas Akademika adalah masyarakat Universitas Pembangunan Panca Budi yang melaksanakan kegiatan akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
  5. Komisi Etika adalah organ dari sivitas akademik Universitas Pembangunan Panca Budi yang secara independen melaksanakan pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik.
  6. Plagiat atau penjiplakan adalah tindakan mengumumkan atau memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan atau gagasan orang lain dengan cara mempublikasikan dan mengakuinya sebagai ciptaan sendiri.

1.2 Persyaratan, Tugas dan Fungsi

1.2.1 Persyaratan

  1. Seseorang untuk dapat menjadi dosen di Universitas Pembangunan Panca Budi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Berwawasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
  4. Memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar
  5. Mempunyai modal dan integritas yang tinggi
  6. Memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Universitas Pembangunan Panca Budi

1.2.2 Tugas dan Fungsi

Dosen bertugas melakukan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan bidang keahliannya, serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat mahasiswa dalam proses pendidikannya. Untuk melaksanakan tugasnya setiap dosen mempunyai fungsi:

  1. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan dalam disiplin ilmu yang menjadi tanggungjawabnya.
  2. Mengembangkan bidang keahlian atau ilmunya.
  3. Memberikan bimbingan dan pengarahan kepada mahasiswa dalam kegiatan proses belajar mengajar.
  4. Merencanakan dan melaksanakan penelitian.
  5. Menerapkan hasil-hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat.
  6. Memanfaatkan hasil-hasil pengabdian pada masyarakat sebagai umpan balik untuk mengembangkan tri dharma perguruan tinggi

 

1.3 Hak dan Kewajiban

1.3.1 Hak

Setiap dosen Universitas Pembangunan Panca Budi mempunyai hak:

  1. Melaksanakan kegiatan akademik sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara bebas dan bertanggungjawab dengan mengingat norma-norma kemanusiaan, martabat ilmuwan, fasilitas yang tersedia dan peraturan yang berlaku.
  2. Memperoleh perlakuan yang adil sesuai dengan profesinya.
  3. memperoleh penghargaan untuk mendorong dan meningkatkan prestasi atau kinerja sesuai dengan ketentuan di Universitas Pembangunan Panca Budi

1.3.2 Kewajiban

Setiap dosen Universitas Pembangunan Panca Budi wajib:

  1. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara, serta kewibawaan dan nama baik Universitas Pembangunan Panca Budi
  2. Mengutamakan kepentingan Universitas Pembangunan Panca Budi dan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.
  3. Berpikir, bersikap dan berperilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, berbudi luhur, jujur, bersemangat, bertanggungjawab dan menghindari perbuatan tercela.
  4. Bersikap terbuka dan menjunjung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya.
  5. Disiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati dan menghargai pendapat orang lain.
  6. Memegang teguh rahasia jabatan serta tidak menyalahgunakan jabatan.
  7. Menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan secara tidak sah dengan profesinya.
  8. Menghormati sesama dosen maupun tenaga kependidikan dan berusaha meluruskan perbuatan tercela dari teman sejawat.
  9. Membimbing dan memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk dapat mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Universitas Pembangunan Panca Budi
  10. Bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa.
  11. Mengikuti, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi  sesuai dengan bidangnya
  12. Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Pembangunan Panca Budi

1.4. Etika Pergaulan dan Tanggung Jawab

1.4.1. Etika Pergaulan

Etika pergaulan di dalam lingkungan kampus Universitas Pembangunan Panca Budi didasarkan atas azas-azas kekeluargaan serta menjunjung tinggi keselarasan dan keseimbangan sesuai dengan pandangan hidup Pancasila dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

1.4.2. Tanggung Jawab

Sivitas Akademika Universitas Pembangunan Panca Budi mempunyai tanggung jawab untuk menjaga nama baik almamater serta menyadari bahwa perguruan tinggi harus benar - benar merupakan masyarakat ilmiah yang akan berkembang terus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab bersama seluruh sivitas akademika untuk menjaga dan menciptakan suasana yang kondusif bagi terselenggaranya proses belajar mengajar.

 

1.4.3. Etika Berpakaian

  1. Pakaian dosen harus disesuaikan dengan peran yang disandang oleh dosen pada waktu pakaian tersebut dikenakan.
  2. Pakaian formal bagi dosen pria yang mencerminkan citra profesional dan modern adalah celana panjang dan kemeja dan/atau hem dengan sepatu formal. Pakaian formal bagi dosen wanita yang mencerminkan citra wanita profesional dan modern adalah rok panjang/celana panjang dan blouse (ditambah bleser jika memungkinkan) atau busana muslimah dengan sepatu formal.
  3. Pakaian dosen harus senantiasa dijaga kebersihan dankerapihannya selama dosen yang bersangkutan menjalankan tugas. Dosen harus senantiasa menjaga kebersihan pribadi agar tidak mengganggu suasana kerja di kantor.

1.4.4. Etika Komitmen

  1. Memiliki komitmen tinggi terhadap waktu dalam melaksanakan tugas.
  2. Memulai tatap muka di kelas pada minggu pertama setiap semester dan mengakhiri tatap muka di kelas pada minggu terakhir setiap semester, sesuai dengan karakter akademik yang ditetapkan Universitas Pembangunan Panca Budi
  3. Memulai dan mengakhiri tatap muka di kelas tepat waktu.
  4. Memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada mahasiswa, baik dalam memberikan pelayanan di luar acara tatap muka di kelas maupun dalam pembimbingan Tugas Akhir
  5. Menyediakan waktu diskusi di luar jam kuliah untuk membicarakan bahan pelajaran.
  6. Memberitahukan mahasiswa sebelumnya jika ada pembatalan tatap muka di kelas atau komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada mahasiswa, baik dalam memberikan pelayanan di luar acara tatap muka di kelas maupun dalam pembimbingan Tugas Akhir
  7. Memberikan kuliah di luar jadwal resmi sesuai kalender akademik jika jumlah tatap muka kurang dari ketentuan yang telah ditetapkan.

1.5 Etika Melaksanakan Tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi

1.5.1. Pendidikan dan Pengajaran

  1. Berkewajiban membuat soal ujian dan memberikan soal ujian kepada panitia ujian sebelum pelaksanaan ujian berlangsung serta mengawasi pelaksanaan ujian atas mata kuliah yang diampu.
  2. Berkewajiban untuk merencanakan materi kuliah dan penugasan kepada mahasiswa serta aturan bagi mahasiswa yang mengikuti kuliahnya sebelum kuliah semester tertentu di mulai. Perencanaan tersebut dituangkan ke dalam silabus rinci yang disampaikan/dibagikan kepada mahasiswa pada saat tatap muka di minggu pertama semester tertentu.
  3. Bersikap adil, seimbang, tidak berat sebelah, empatik,bekerja lebih cepat dan bermutu sesuai standar yang berlaku.
  4. Bersikap terbuka pada tanggapan dan pendapat sejawat.
  5. Memperlakukan mahasiswa sebagai manusia dewasa, secara sama, tanpa memandang status sosial, agama dan ras.
  6. Mempertimbangkan kesesuaian ilmunya dengan tanggungjawab, kewenangan dan kemampuannya.
  7. Mempraktekkan dengan maksimal pengetahuan yang terbaik yang dimilikinya dan selalu berusaha untuk meningkatkan prestasi kerja atas dasar keakraban, kejujuran, rasa keadilan dan menghargai hasil kerja sejawat.
  8. Menempatkan kolega, tenaga kependidikan, mahasiswa pada posisi yang adil.
  9. Menetapkan perencanaan hasil pekerjaan yang diinginkan, menyiapkan pikiran dan sumberdaya yang diperlukan.
  10. Mengedepankan prinsip keadilan dan menjaga integritas dalam mengevaluasi hasil pekerjaan ujian dan bentuk penugasan lain sesuai dengan komitmen yang telah disusun dalam silabus.
  11. Mengembangkan kecakapan dan meningkatkan mutu keahliannya sesuai dengan bidang yang ditentukan dan diminatinya.
  12. Mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
  13. Menjelaskan tujuan pertemuan dan diskusi, menciptakan suasana pertemuan yang kondusif, menjelaskan bagaimana menggunakan informasi yang dikumpulkan dan mengkonfirmasi bahwa semua pihak telah bertemu dengan orang yang tepat.
  14. Menyediakan waktu konsultasi bagi mahasiswa di luar waktu tatap muka terjadwal di kelas. Di luar waktu yang telah disediakan, pertemuan antara dosen dengan mahasiswa dilaksanakan terlebih dahulu dengan pembuatan janji. Tempat pertemuan hendaknya dilaksanakan di tempat yang tidak menimbulkan efek negatif baik secara psikologis maupun sosial.
  15. Menyerahkan nilai ujian ke bagian Administrasi Akademik paling lambat satu minggu setelah ujian dilaksanakan.
  16. Merupakan panutan bagi mahasiswa sebagai figur yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan lingkungan sekitar.
  17. Saling membantu dalam menggali, mengembangkan, menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditekuninya dan menggalang kerjasama yang sehat dengan sejawat.
  18. Senantiasa berusaha meningkatkan mutu pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagai perwujudan tanggungjawabnya untuk membawa generasi muda memasuki peradaban yang lebih maju di masa yang akan datang.
  19. Senantiasa memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk merangsangkan mahasiswa berprestasi setinggi-tingginya.
  20. Senantiasa memperbaharui materi kuliah dan sumber acuan yang dipakai dalam pemberian kuliah di kelas sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  21. Setiap hasil yang dicapai dari upaya penunjangan kependidikan harus diketahui dan dimaklumi oleh dosen, tenaga kependidikan lain dan mahasiswa sehingga hasil tersebut dapat dievaluasi oleh seseorang atau institusi.
  22. Tanggap pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  23. Terbuka untuk menerima pertanyaan mengenai mata kuliah yang diasuhnya dan bersedia menolong mahasiswa yang mengajukan pertanyaan di kelas maupun di tempat lain.
  24. Terbuka terhadap perbedaan pendapat dengan mahasiswa, mengingat ilmu pengetahuan senantiasa berubah dan berkembang.
  25. Tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi mahasiswa dan proses pelaksanaan kuliah
  26. Wajib mengembalikan semua tugas dan lembar jawaban ujian kepada mahasiswa setelah dievaluasi dan diberikan nilai
  27. Wajib mengerahkan dan mengembangkan kemampuan dan sumberdaya yang berkaitan dengan tugas demi kebaikan bagi pengguna hasil kerja dalam peningkatan good governance sebagai bagian pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesejahteraan umat manusia dan kelestarian lingkungan hidup.
  28.  Wajib menjaga independensi dan profesionalisme dalam kondisi apapun.

 

1.5.2. Penelitian

  1. Bersifat terbuka, saling berbagi data, hasil, metode dan gagasan kecuali data yang dapat dipatenkan.
  2. Bersikap jujur, obyektif dan berpegang teguh pada semua aspek proses penelitian serta tidak boleh memalsukan atau memanipulasi data maupun hasil penelitian.
  3. Hendaknya melaksanakan penelitian yang bermanfaat secara ilmiah dan finansial bagi diri dan lembaga.
  4. Melaksanakan penelitian bersifat ilmiah, dimana fakta diperoleh secara obyektif melalui prosedur yang sistematis dengan menggunakan pembuktian sahih.
  5. Menghormati dan menghargai obyek penelitian.
  6. Sedapat mungkin melibatkan mahasiswa dalam kegiatan penelitian sehingga hasil penelitian dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk menyelesaikan tugas akhir
  7. Tidak dibenarkan untuk melakukan plagiat atas karya orang lain dan melakukan publikasi ulang karya sendiri di media lain.

1.5.3. Pengabdian pada Masyarakat

  1. Harus menghargai partisipasi masyarakat dalam menerapkan program-program pengabdian.
  2. Hendaknya memberikan pencerahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bermanfaat bagi segenap sivitas akademika.
  3. Hendaknya merujuk program yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga kegiatan tersebut memberi manfaat yang optimal.
  4. Sedapat mungkin melibatkan mahasiswa sebagai proses pembelajaran kemasyarakatan.
  5. Tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada masyarakat

1.6 Sanksi

Setiap dosen Universitas Pembangunan Panca Budi yang melanggar kode etik, disiplin, tata tertib dan peraturan yang berlaku, dikenai sanksi sesuai dengan Panduan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia UNPAB berupa:

  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis (P1, P2, P3)
  3. Pemberhentian

1.7 Komisi Etika

  1. Komisi Etika dibentuk oleh  senat Universitas Pembangunan Panca Budi
  2. Anggota Komisi Etika terdiri atas beberapa orang anggota senat Universitas Pembangunan Panca Budi
  3. Komisi Etika bertugas menyelesaikan berbagai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh dosen Universitas Pembangunan Panca Budi
  4. Hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik dilaporkan kepada Rektor Bidang 2 untuk diteruskan kepada Rektor untuk diambil keputusan.

1.8 Ketentuan Tambahan

Sivitas akademika Universitas Pembangunan Panca Budi yang melakukan pelanggaran kode etik diberikan hak untuk membela diri di Komisi Etika Universitas Pembangunan Panca Budi, baik secara lisan maupun tertulis sebelum Rektor memberikan keputusan akhir.

 

II. KODE ETIK TENAGA KEPENDIDIKAN

 

2.1 Ketentuan Umum

  1. Kode etik tenaga kependidikan adalah norma profesi tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi sebagai pedoman berpikir, bersikap dan berperilaku dalam kegiatan yang menuntut tanggung jawab profesi.
  2. Tenaga kependidikan adalah tenaga/pegawai yang bekerja pada Universitas Pembangunan Panca Budi selain tenaga pendidik.
  3. Mahasiswa adalah seseorang yang terdaftar dan sedang mengikuti program pendidikan di Universitas Pembangunan Panca Budi
  4. Sivitas Akademika adalah masyarakat Universitas Pembangunan Panca Budi yang melaksanakan kegiatan akademik yang terdiri atas dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa.
  5. Komisi Etika adalah organ dari sivitas akademik Universitas Pembangunan Panca Budi yang secara independen melaksanakan pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik.

2.2 Persyaratan, Tugas dan Fungsi Tenaga Kependidikan

2.2.1 Persyaratan

Seseorang untuk dapat menjadi tenaga kependidikan di Program Universitas Pembangunan Panca Budi harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2.  Berwawasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
  3. Memiliki kualifikasi sebagai tenaga kependidikan.
  4. Mempunyai moral dan integritas yang tinggi.
  5. Memiliki rasa tanggungjawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.

2.2.2 Tugas dan Fungsi

Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Universitas Pembangunan Panca Budi . Untuk melaksanakan tugasnya setiap tenaga kependidikan mempunyai fungsi sebagai pelaksana administrasi, pengelola, pengembang, pengawas dan pelayan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Universitas Pembangunan Panca Budi

2.3. Hak dan Kewajiban

2.3.1 Hak

Setiap Tenaga Kependidikan memperoleh hak berupa gaji setiap bulannya dan fasilitas kesehatan sesuai dengan ketetapan dan peraturan yang berlaku di Universitas Pembangunan Panca Budi,

2.3.2. Kewajiban

Setiap tenaga kependidikan Universitas Pembangunan Panca Budi wajib:

  1. Disiplin, bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati dan menghargai pendapat orang lain.
  2. Jujur, objektif dan cermat dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggung jawabnya.
  3. Melaksanakan seluruh penugasan dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya.
  4. Mematuhi sepenuhnya standar profesi, kebijakan dan peraturan yang berlaku.
  5. Memiliki integritas dan loyalitas terhadap Universitas Pembangunan Panca Budi.
  6. Menahan diri dari kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara objektif.
  7. Menghormati sesama tenaga kependidikan maupun dosen dan berusaha meluruskan perbuatan tercela dari teman sejawat.
  8. Mengungkapkan semua praktik-praktik yang melanggar hukum.
  9. Mengutamakan kepentingan Universitas Pembangunan Panca Budi dan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.
  10. Menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan secara tidak sah dengan profesinya.
  11. Senantiasa meningkatkan keahlian serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan nigasnya.
  12. Tidak boleh terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi dan/atau Universitas Pembangunan Panca Budi
  13. Tidak memanfaatkan sumberdaya yang diperoleh untuk mendapatkan keuntungan pribadi, melanggar hukum, dan/atau menimbulkan kerugian terhadap Universitas Pembangunan Panca Budi
  14. Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun dari stakeholders, termasuk mahasiswa, orang tua mahasiswa, tenaga kependidikan, dosen, mitra dan/atau pihak manapun yang patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya.
  15. Wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan

2.4 Etika Pergaulan dan Tanggung Jawab

2.4.1 Etika Pergaulan

Etika pergaulan di dalam lingkungan kampus Universitas Pembangunan Panca Budi didasarkan atas azas-azas kekeluargaan serta menjunjung tinggi keselarasan dan keseimbangan sesuai dengan pandangan hidup Pancasila dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

2.4.2 Tanggung Jawab

Sivitas Akademika Universitas Pembangunan Panca Budi mempunyai tanggung jawab untuk menjaga nama baikalmamater serta menyadari bahwa Perguruan Tinggi harus benar-benar merupakan masyarakat ilmiah yang akan berkembang terus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab bersama seluruh sivitas akademika untuk menjaga dan menciptakan suasana yang kondusif bagi terselenggaranya proses belajar mengajar.

2.4.3 Etika Berpakaian

  1. Pakaian tenaga kependidikan harus disesuaikan peran yang disandang oleh tenaga kependidikan pada waktu pakaian tersebut dikenakan.
  2. Pakaian formal bagi tenaga kependidikan pria yang mencerminkan citra profesional dan modern adalah celana panjang dan kemeja dan/atau hem dengan sepatu formal. Pakaian formal bagi tenaga kependidikan wanita yang mencerminkan citra wanita profesional dan modern adalah rok panjang/celana panjang dan blouse (ditambah bleser jikamemungkinkan) atau busana muslimah dengan sepatu formal.
  3. Pakaian tenaga kependidikan harus senantiasa dijaga kebersihan dan kerapiannya selama tenaga kependidikan yang bersangkutan menjalankan tugas. Tenaga kependidikan harus senantiasa menjaga kebersihan pribadi agar tidak mengganggu suasana kerja di kantor.

 

2.4.4 Etika Komitmen

  1. Memiliki komitmen tinggi terhadap waktu dalam melaksanakan tugas.
  2. Memulai dan mengakhiri tugasnya di kantor tepat waktu.
  3. Memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada dosen dan mahasiswa, dalam memberikan pelayanan teknis.
  4. Tidak menikah antara sesama pegawai yang bekerja dilingkungan Universitas Pembangunan Panca Budi

2.5 Sanksi

Setiap tenaga kependidikan Universitas Pembangunan Panca Budi yang melanggar kode etik, disiplin, tata tertib dan peraturan yang berlaku, dikenai sanksi sesuai dengan Panduan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia UNPAB berupa:

  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis (P1, P2, P3)
  3. Pemberhentian

2.6 Komisi Etika

  1. Komisi Etika dibenuk oleh Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi
  2. Anggota Komisi Etika terdiri atas beberapa orang sivitas akademik Universitas Pembangunan Panca Budi yang dipilih oleh Rektor Bidang 2.
  3. Komisi Etika bertugas menyelesaikan berbagai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tenaga kependidikan Universitas Pembangunan Panca Budi
  4. Hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik dilaporkan kepada Rektor Bidang 2 untuk diteruskan kepada Rektor untuk diambil keputusan.

2.7 Ketentuan Tambahan

Sivitas Akademika Universitas Pembangunan Panca Budi yang melakukan pelanggaran kode etik diberikan hak untuk membela diri di Komisi Etika Universitas Pembangunan Panca Budi, baik secara lisan maupun tertulis sebelum Rektor memberikan keputusan akhir.

 

III. KODE ETIK MAHASISWA UNPAB
MUKADIMAH


Universitas Pembangunan Panca Budi didirikan untuk ikut berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang bertujuan untuk memperoleh kenyataan dan kebenaran yang sesuai dengan etos ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu terbuka, universal, objektif, kritis, dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat. Berkaitan dengan itu, sudah seharusnya Mahasiswa Universitas Pembangunan Panca Budi mempunyai kebebasan dalam melaksanakan bawaan kodrat akal manusia untuk mencapai kenyataan dan kebenaran, yaitu suatu kebebasan yang disebut kebebasan akademik. Agar pelaksanaan kebebasan akademik dapat terselenggara dengan baik di Universitas Pembangunan Panca Budi, perlu dibuat ketentuan yang berdasarkan nilai-nilai atau norma-norma sebagai suatu ketetapan mengikat yang disebut Kode Etik Mahasiswa UNPAB. Kode Etik Mahasiswa UNPAB diberlakukan untuk mahasiswa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya baik sebagai pribadi maupun sivitas akademika sesuai dengan sifat dan hakikatnya yang semenjak dahulu seorang mahasiswa mempunyai tempat yang terhormat karena menjadi panutan dan teladan bagi anggota masyarakat dan menjadi harapan bangsa untuk mengemban tugas dimasa yang akan datang. Untuk mewujudkan keluhuran mahasiswa, diperlukan suatu pedoman yang berupa Kode Etik Mahasiswa UNPAB seperti dirumuskan berikut.
 
BAB I
HAK DAN KEWAJIBAN
 Pasal 1
1.    Mahasiswa Universitas Pembangunan Panca Budi mempunyai hak antara lain :
1.    mendapatkan pelayanan akademik yang memadai;
2.    menggunakan fasilitas yang tersedia secara bertanggung jawab;
3.    aktif dalam kegiatan kemahasiswaan;
4.    menyampaikan pendapat secara santun dan bertanggungjawab;
1.    Mahasiswa Universitas Pembangunan Panca Budi mempunyai kewajiban antara lain:
1.    beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi hukum berdasarkan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945;
2.    menjunjung tinggi tata susila dengan penuh tanggung jawab;
3.    menjunjung tinggi etos ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu terbuka, universal, objektif, kritis, bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.
Pasal 2
Setiap mahasiswa wajib menjunjung tinggi kebebasan akademik, yaitu memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui kajian, penelitian, pembahasan atau penyebarluasan secara bertanggung jawab sesuai aspirasi keilmuannya dengan dilandasi kaidah keilmuan, yaitu:
1.    kejujuran, berwawasan luas, kebersamaan, dan cara berpikir ilmiah;
2.    menghargai penemuan dan pendapat orang lain;
3.    tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi atau golongan.
 
Pasal 3
Setiap mahasiswa dalam menyampaikan pendapat harus menghormati hak-hak orang lain, secara santun, sesuai norma agama, mentaati hukum, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
 
BAB II
HUBUNGAN MAHASISWA - UNIVERSITAS
 Pasal 4
Setiap Mahasiswa wajib :
1.    menjunjung tinggi nama baik Universitas;
2.    mematuhi segala peraturan yang ditetapkan Universitas dan Fakultas, baik yang menyangkut bidang akademik maupun non akademik, termasuk di dalamnya kegiatan berorganisasi;
3.    senantiasa memelihara fasilitas kampus, dan menjaga kebersihan, keamanan serta kerukunan antar sivitas akademika;
4.    senantiasa menjaga prosesi upacara baik di Universitas maupun Fakultas dengan tidak membuat keributan yang dapat mengurangi kehidmatan upacara tersebut;
5.    apabila melakukan atau melibatkan diri dalam suatu kegiatan yang mengatasnamakan Universitas atau Fakultas harus dengan persetujuan Pimpinan Universitas atau Fakultas.
 
BAB III
HUBUNGAN MAHASISWA - DOSEN
Pasal 5
Setiap mahasiswa wajib menghormati dosen baik di dalam maupun di luar perkuliahan yang diwujudkan dalam bentuk antara lain :
1.    datang tepat waktu pada saat kuliah dan kegiatan akademik lainnya;
2.    menghindarkan diri dari hal-hal dan perbuatan yang dapat merugikan derajat dan martabat dosen sebagai pengajar;
3.    memberikan koreksi kepada dosen apabila pendapat dosen keliru dalam proses belajar mengajar secara santun.
Pasal 6
Setiap mahasiswa senantiasa dan wajib melaksanakan tugas yang diberikan dosen dalam rangka memperlancar penyelesaian studinya secara arif, jujur, dan bertanggungjawab.
 
BAB IV
HUBUNGAN MAHASISWA - KARYAWAN
 
Pasal 7
Setiap mahasiswa wajib menghormati karyawan yang diwujudkan dalam bentuk antara lain :
1.    meminta pelayanan dengan sopan santun;
2.    bersikap sabar saat menunggu layanan.
 
BAB V
HUBUNGAN ANTAR MAHASISWA
 
Pasal 8
Setiap mahasiswa wajib menumbuh kembangkan masyarakat akademik di kalangan mahasiswa dengan cara :
1.    memegang teguh dan menghormati hak kebebasan akademik;
2.    menghayati dasar-dasar kemasyarakatan penyelenggaraan Universitas dalam bentuk tugas sosial dengan ikut serta menyelenggarakan usaha membangun, memelihara, dan mengembangkan hidup kemasyarakatan serta kebudayaan;
3.    menghayati dasar-dasar kekeluargaan dalam penyelenggaraan Universitas berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Universitas Pembangunan Panca Budi.
4.    mematuhi dan menjalankan Organisasi Mahasiswa sesuai dengan Pedoman Organisasi Mahasiswa.
5.    mematuhi Peraturan Disiplin Mahasiswa dalam menjalankan kehidupan kampus sebagai seorang mahasiswa.
 
BAB VI
KEWAJIBAN MAHASISWA TERHADAP PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal 9
1.    Setiap mahasiswa wajib mengindahkan dan melaksanakan Kode Etik Mahasiswa UNPAB.
2.    Pelanggaran terhadap Kode Etik Mahasiswa ini dapat dikenakan sanksi moral dan sanksi akademik.
3.    Penjabaran terkait kode etik mahasiswa diatur lebih rinci pada Peraturan Disiplin Mahasiswa.
 
BAB VII
PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN KODE ETIK MAHASISWA
Pasal 10
1.    Penilaian terhadap pelaksanaan Kode Etik Mahasiswa UNPAB dilakukan oleh Komisi Disiplin Mahasiswa tingkat Fakultas dan Universitas.
2.    Susunan dan Keanggotaan Komisi Disiplin Mahasiswa UNPAB ditetapkan oleh Rektor Universitas Pembangunan Panca Budi yang terdiri atas unsur struktural, dosen dan pegawai Unpab.
3.    Komisi Disiplin Mahasiswa berwenang untuk menerima, memproses, dan memutuskan pengaduan pelanggaran Kode Etik Mahasiswa sesuai dengan Peraturan Disiplin Mahasiswa.
 
BAB VIII
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Kode Etik Mahasiswa Unpab akan diatur dalam Peraturan Disiplin Mahasiswa.

 

Ditetapkan : Medan

Pada Tanggal :     Mei 2015

Rektor

 

 

Dr. H. M. Isa Indrawan,SE.,MM

Pengumuman






Open Recruitment

06 November 2024


Akreditasi

Nama Jenjang Status Nomor Tanggal SK Masa Berlaku Nilai Predikat File
Magister Ilmu Pertanian Pascasarjana Terakreditasi 5998/SK/BAN-PT/Ak.P/M/IX/2024 01 January 1970 01 January 1970 Baik
Magister Pendidikan Agama Islam Pascasarjana Terakreditasi 01 January 1970 01 January 1970 Baik
Magister Manajemen Pascasarjana Terakreditasi 1084/SK/BAN-PT/Akred/M/II/2021 24 February 2021 24 February 2026 0 B
Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Terakreditasi 5234/SK/BAN-PT/Ak/M/VIII/2024 06 August 2024 06 August 2029 322 Unggul

Visi

Menjadi Unit Pengelola Program Studi Pascasarjana yang Unggul dan Berkarakter Religius pada Bidang Sosial, Humaniora, Sains & Teknologi serta bermanfaat bagi Kemaslahatan Umat

Misi

  1. Menyelenggarakan Kegiatan Pendidikan Pada Bidang Ilmu Bidang Sosial, Humaniora, Sains & Teknologi yang berkarakter religius, bermanfaat bagi kemaslahatan umat serta dapat bersaing di tingkat Nasional dan Internasional.
  2. Menyelenggarakan Kegiatan Penelitian Pada Bidang Ilmu Bidang Sosial, Humaniora, Sains & Teknologi yang dapat bersaing di tingkat Nasional dan Internasional.
  3. Menyelenggarakan Kegiatan Pengebdian Kepada Masyarakat Pada Bidang Ilmu Bidang Sosial, Humaniora, Sains & Teknologi yang dapat bersaing di tingkat Nasional dan Internasional serta bermanfaat bagi kemaslahatan umat.
  4. Membangun Jejaring Tingkat Nasional dan Internasional melalui Kerjasama

TUJUAN

  1. Menghasilkan lulusan yang professional pada Bidang Ilmu Sosial, Humaniora, Sains & Teknologi yang dapat bersaing di tingkat nasional dan internasional serta bermanfaat bagi kemaslahatan umat.
  2. Menghasilkan penelitian dan pengabdian luar negeri yang sesuai dengan bidang Ilmu Sosial, Humaniora, Sains & Teknologi yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat.
  3. Memiliki sarana prasarana yang berstandar internasional dalam mendukung capaian kinerja tridharma yang sesuai pada bidang ilmu Sosial, Humaniora, Sains & Teknologi.
  4. Menghasilkan kerjasama tridharma di tingkat nasional dan internasional yang sesuai dengan Bidang Ilmu Sosial, Humaniora, Sains & Teknologi.

Universitas Pembangunan Panca Budi

Pascasarjana

Jl. Jend. Gatot Subroto KM. 4,5 Medan. Telp. 061 8455571, Fax. 061 4514808
Email: unpab@pancabudi.ac.id, Homepage: www.pancabudi.ac.id

"Kampus Asri, Bersih, Lestari dan Hemat Energi"