MH UNPAB Adakan Kuliah Umum

03 October 2017


UNPAB-Medan: Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan mengikuti Kuliah Umum Hukum KetenagaKerjaan- Hukum Materil Perburuan dalam hal ini Dr. Fauzan SH MH (Hakim AD HOC PHI Mahkamah Agung Republik Indonesia) menjadi pemateri.

Dr. Fauzan SH MH menyampaikan Hukum Perburuhan, Adalah seperangkat aturan dan norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan Industrial antara Pengusaha, di satu sisi, dan Pekerja atau buruh, di sisi yang lain. Tidak ada definisi baku mengenai hukum perburuhan di Indonesia. Buku-buku hukum Perburuhan didominasi oleh karya-karya Prof. Imam Soepomo. Guru besar hukum perburuhan di Universitas Indonesia. karyanya antara lain: Pengantar Hukum Perburuhan; Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja dan Hukum Perburuhan, Undang-undang dan Peraturan-peraturan.

Pasca reformasi, hukum perburuhan memang mengalami perubahan luar biasa radikal. baik secara regulatif, politik, ideologis bahkan ekonomi Global. proses industrialisasi sebagai bagian dari gerak historis ekonomi politik suatu bangsa dalam perkembangannya mulai menuai momentumnya. hukum perburuhan, setidaknya menjadi peredam konflik kepentingan antara pekerja dan pengusaha sekaligus.

Pengertian Hukum Ketenagakerjaan sangat tergantung pada hukum positif masing-masing negara. Oleh sebab itu tidak mengherankan kalau definisi hukum ketenagakerjaan yang dikemukakan oleh para ahli hukum juga berlainan, juga yang menyangkut keluasannya.
Hukum merupakan sekumpulan peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, dengan tujuan mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Dengan demikian, yang dimaksud dengan hukum ketenagakerjaan adalah seluruh peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Pendapat-pendapat ahli hukum mengenai Pengertian Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia :
NEH van Asveld menegaskan bahwa Pengertian Hukum Ketenagakerjaan adalah hukum yang bersangkutan dengan pekerjaan di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja.
Menurut Molenaar Pengertian Hukum Ketenagakerjaan ialah bagian dari hukum yang berlaku di suatu negara, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan buruh dan antara buruh dan penguasa.

Akreditasi

Nama Jenjang Status Nomor Tanggal SK Masa Berlaku Nilai Predikat File
Magister Manajemen Pascasarjana Terakreditasi 1084/SK/BAN-PT/Akred/M/II/2021 24 February 2021 24 February 2026 0 B
Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Terakreditasi 13160/SK/BAN-PT/AK-ISK/M/XII/2021 15 December 2021 07 May 2024 322 Baik Sekali

Visi

Menjadi Unit Pengelola Program Studi Pascasarjana yang Unggul dan Berkarakter Religius pada Bidang Sosial, Humaniora, Sains & Teknologi serta bermanfaat bagi Kemaslahatan Umat di tingkat Nasional dan Internasional.

Penjelasan Visi:

  1. Sesuai visi UPPS Pascasarjana bahwa maksud dari Kata Kunci Bidang Sosial, Humaniora, Sains & Teknologi adalah bahwa UPPS Pascasarjana menghasilkan lulusan yang professional pada bidang ilmu perencanaan wilayah dan kota, ilmu hukum, hukum Kesehatan, teknologi informasi, ilmu ekonomi, ilmu akuntansi, ilmu manajemen.
  2. Lulusan Berkarakter Religius: artinya setiap lulusan yang dihasilkan oleh setiap program studi yang berada dibawah naungan UPPS Pascasarjana berorientasi pada norma-norma dan aturan-aturan yang berlaku dalam prilaku professional setiap lulusan sehingga sikap perilaku tersebut mencerminkan nilai-nilai religius
  3. Berkompetensi Unggul bidang ilmu perencanaan wilayah dan kota, ilmu hukum, hukum Kesehatan, teknologi informasi, ilmu ekonomi, ilmu akuntansi, ilmu manajemen: artinya Semua program studi dibawah naungan UPPS Pascasarjana Terbaik /Utama dalam melakukan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap
  4. Kemaslahatan umat: artinya setiap lulusan yang berada dibawah naungan UPPS Pascasarjana nantinya dapat bermanfaat pada bidang sesuai pekerjaananya yang dapat dirasakan setiap masyarakat, bangsa dan negara.

Misi

  1. Melaksanakan dan Meningkatkan Mutu Bidang Pendidikan, Penelitian dan PkM Sesuai Bidang Keilmuan Program Studi yang yang dapat bersaing di tingkat nasional dan internasional serta bermanfaat bagi kemaslahatan umat.
  2. Mengembangkan Sumber Daya Manusia Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan seperti kualifikasi akademik, jabatan akademik dan sertifikasi kompetensi.
  3. Melaksanakan dan Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana prasarana yang berstandar internasional.
  4. Melaksanakan dan Meningkatkan Kerjasama atau Jejaring Tingkat Nasional dan Internasional yang sesuai dengan bidang keilmuan program studi.

TUJUAN

  1. Menghasilkan lulusan yang professional pada Bidang Ilmu Sosial, Humaniora, Sains & Teknologi yang dapat bersaing di tingkat nasional dan internasional serta bermanfaat bagi kemaslahatan umat.
  2. Menghasilkan penelitian dan pengabdian luar negeri yang sesuai dengan bidang Ilmu Sosial, Humaniora, Sains & Teknologi yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat.
  3. Memiliki sarana prasarana yang berstandar internasional dalam mendukung capaian kinerja tridharma yang sesuai pada bidang ilmu Sosial, Humaniora, Sains & Teknologi.
  4. Menghasilkan kerjasama tridharma di tingkat nasional dan internasional yang sesuai dengan Bidang Ilmu Sosial, Humaniora, Sains & Teknologi.

Universitas Pembangunan Panca Budi

Pascasarjana

Jl. Jend. Gatot Subroto KM. 4,5 Medan. Telp. 061 8455571, Fax. 061 4514808
Email: unpab@pancabudi.ac.id, Homepage: www.pancabudi.ac.id

"Kampus Asri, Bersih, Lestari dan Hemat Energi"